REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) RJ Lino ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan, pemerintah tak mau mencampuri proses hukum yang melibatkan Lino tersebut.
"Pemerintah selalu tak ingin campur urusan hukum, apalagi ini urusannya KPK," ujar Teten di kantornya, Jumat (18/12).
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo percaya KPK tak akan sembarangan menjadikan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK. "Kita tahu KPK kredibel. Pemerintah akan mendukung, Menteri BUMN juga akan beri dukungan terhadap KPK," kata Teten.
KPK menetapkan Dirut Pelindo RJ Lino sebagai tersangka. Lino diduga ikut terlibat dalam skandal korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.