Jumat 18 Dec 2015 20:02 WIB

Kepercayaan Publik pada KPK Bisa Hilang

Pimpiinan KPK periode 2015-2019.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pimpiinan KPK periode 2015-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dipilih oleh Komisi III DPR RI menolak revisi Undang-Undang KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secara tegas menolak revisi Undang-Undang KPK dan menolak pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Jumat (18/12).

Ia mengatakan upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali dilakukan. Setelah sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU KPK berubah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR, hingga akhirnya pada Selasa (15/12) rapat paripurna DPR memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2015.

Menurut dia, RUU KPK secara keseluruhan memiliki potensi melemahkan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi itu. Pelemahan yang dimaksud antara lain terhapusnya kewenangan penuntutan hanya diperbolehkan menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas, serta upaya penyadapan harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan.

"Apalagi masyarakat tidak diberi akses mengenai usulan perubahan apa saja yang dimuat dalam draf RUU KPK," kata dia.

Menurut Zaenur, komitmen pimpinan KPK terpilih perlu terus diingatkan dan ditagih oleh masyarakat, sebab minimnya pemahaman, semangat dan keberpihakan capim KPK dalam pemberantasan korupsi justru terlihat dari

uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

"Ada beberapa capim yang justru mendukung revisi UU KPK, dan ada yang ingin menghentikan pengusutan BLBI dan Century," kata dia.

Menurut dia, apabila lima pimpinan KPK terpilih tidak memperlihatkan komitmen menolak revisi UU KPK, maka dikhawatirkan justru publik akan kehilangan kepercayaan terhadap KPK.

"Masa ada pimpinan yang justru ingin organisasinya dilemahkan," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement