Jumat 18 Dec 2015 14:34 WIB

Tak Ada Pelarangan Gojek di DIY

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ilham
Pengemudi Gojek sedang membuka aplikasi handphone.
Foto: Republika/Wihdan H
Pengemudi Gojek sedang membuka aplikasi handphone.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Polisi Daerah DIY, Kombes Erwin Triwanto mengaku belum mendapat surat tembusan dari Kementerian Perhubungan soal pelarangan terhadap Gojek dan ojek lain untuk beroperasi. Karena itu dia tidak akan melarang gojek di DIY beroperasi.

''Saya belum ada surat secara resmi (Pelarangan ojek online) dari Kementerian Perhubungan. Karena itu belum ada tindakan terhadap gojek dan ojek lainnya, Mereka masih diperbolehkan beroperasi,'' kata Erwin pada wartawan usai rapat koordinasi tentang persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru, di Kepatihan, Yogyakarta, Jum'at (18/12).

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY, Sigit Haryanta juga mengaku belum mendapat surat edaran Kemenhub tentang pelarangan tersebut. Namun, dia sudah mendapatkan nomor suratnya.

''Sejak awal kami sudah mengatakan bahwa gojek dan ojek lainnya bukan kendaraan umum, sehingga dilarang sebagai angkutan umum. Karena itu kami tidak akan mengeluarkan surat ijin kepada gojek di DIY,'' kata Sigit. (Menteri Jonan Pasrah Soal Ojek Online).

Menurut dia, gojeg itu sistemnya baik, tetapi kendaraan yang digunakan tidak memenuhi syarat. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 74 tahun 2014 bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum. Dia menambahkan, yang mempunyai kewenangan untuk menindak adalah kepolisian.

Salah seorang driver Gojek, Budi (40 tahun), mengaku dia dan teman-teman sesama pengemudi gojek menunggu keputusan manajemen dari Pusat. ''Namun sepanjang belum ada keputusan dari pusat, kami akan tetap jalan,'' ujarnya.

Menurut Budi, walaupun di Yogya gojek baru mulai ada sejak 16 November 2015, tetapi sudah ada sekitar 900 orang yang menjadi pengemudi gojek. ''Karena menjadi pengemudi gojek lumayan bisa menambah penghasilan saya yang selama ini bekerja serabutan. Minimal terima bersih Rp 50 ribu per hari,'' kata dia. (Dishub DKI Hanya Bisa Tindak Pelanggaran Ojek Online).

"Mudah-mudahan ada kebijakan lain.Kalaupun dilarang mudah-mudahan bisa mendapat rezeki dari pekerjaan lain,'' harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement