Jumat 18 Dec 2015 13:34 WIB

Kejagung Tegaskan akan Periksa Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Ada waktunya akan kita panggil Setnov nanti. Saat ini kita panggil yang lain dulu. Ibarat bubur panas kita panggil pinggirannya dulu yaitu saksi-saksi," ujarnya di Balai Diklat Kejaksaan RI, di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Prasetyo melanjutkan, hingga saat ini penyelidik sudah mendapatkan beberapa keterangan saksi. Seperti dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddi dan Menteri ESDM, Sudirman Said.

Tim penyelidik, lanjutnya, juga sedang bekerja menguji bukti rekaman dari keterangan ahli. Saat ini, tim sedang meminta bantuan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institutr Teknologi Bandung (ITB).

"Diharapkan dugaan yang kita tengarai ada perbuatan korupsi, perbuatan jahat bisa kita buktikan," katanya.

Selain Setnov, Prasetyo juga memastikan akan memanggul Riza Chalid. Penyelidik sedang bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencari keberadaan pengusaha Riza Chalid. Menurutnya, Riza akan dipanggil secara layak. Prasetyo berharap, Riza memenuhi panggilan.

"Kita tetap akan menggunakan cara patut dan wajar," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement