Jumat 18 Dec 2015 11:41 WIB

Kemenhub Persilakan Gojek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Para pengemudi berkumpul di kantor pusat Gojek, Kemang, Jaksel.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Para pengemudi berkumpul di kantor pusat Gojek, Kemang, Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melanggar beroperasinya ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi daring alias online. Sebab, layanan transportasi tersebut dipandang sebagai solusi masyarakat, hingga transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, memang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitanya di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

(Baca Juga: Kemenhub Resmi Larang Gojek dan Sejenisnya Beroperasi)

Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. "Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/12).

Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, masyarakat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Sebelumnya diberitakan Kemenhub melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi. Layanan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

(Baca Juga: Larang Gojek, Pemerintah Jokowi Disebut Ingin Buat Rakyat Menderita)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12) mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.

(Baca Juga: Gojek Dilarang Jadi Topik Terhangat di Twitter)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement