Jumat 18 Dec 2015 11:33 WIB

1.133 Pengendara Ditangkap karena Terobos Perlintasan Kereta

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pengendara sepeda motor menerobos pintu palang perlintasan kereta api di Tanah Tinggi Jakarta, Rabu (9/12).
Foto: Republika/ Darmawan
Sejumlah pengendara sepeda motor menerobos pintu palang perlintasan kereta api di Tanah Tinggi Jakarta, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, dianggap biasa oleh pengguna kendaraan di Jakarta. Dalam lima hari razia, dari 13-17 Desember 2015, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap lebih dari 1.000 kendaraan yang menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah tertutup dan sirine telah berbunyi.

"Pelanggaran menyerobot palang pintu KA adalah jenis pelanggaran berpotensi memakan korban jiwa," kata Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumat (18/12).

Dari razia itu, 1.133 pelanggar ditangkap. Sebanyak 698 kasus ditilang dan 435 mendapatkan teguran. Untuk jenis kendaraan motor yang ditilang terdapat 674 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, sembilan unit kendaraan Mikrolet dan satu unit Metro Mini.

Untuk barang bukti yang disita terdapat 435 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 263 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Mereka yang melanggar akan terkena Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a dipidana dengan Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."

Menurut Budiyanto, sebagian kecil masyarakat masih beranggapan menerobos palang pintu kereta bukan sebagai pelanggaran. "Sebab dengan pemikiran agar cepat sampai tujuan. Namun mereka tidak memperhitungan risiko yang dapat ditimbulkan," ucap dia.

Ia mengungkapkan, palang pintu kereta yang sering diterobos di antaranya, perlintasan kereta api Senen, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Lemah Abang dan Pasar Minggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement