Jumat 18 Dec 2015 11:00 WIB

FPKS Duga Akbar Faizal Menyadap Rapat Tertutup MKD

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Tugas DPR RI sebagai Pejuang Aspirasi Rakyat” yang akan diselenggarakan di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Selasa (17/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Tugas DPR RI sebagai Pejuang Aspirasi Rakyat” yang akan diselenggarakan di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini melakukan klarifikasi terkait kecaman salah satu anggota MKD Akbar Faizal. Politikus Partai Nasdem itu akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Jazuli menyangkal tudingan Akbar Faizal, bahwa Fahri Hamzah melakukan intervensi atas jalannya persidangan yang mengusut kasus Setya Novanto. 

Jazuli menegaskan, surat penonaktifan Akbar Faisal dari keanggotaan MKD merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan MKD sendiri. Surat penonaktifan itu, lanjut Jazuli, ditindaklanjuti sebagai hubungan antara pimpinan DPR dengan alat kelengkapan dewan, dalam hal ini pimpinan MKD. 

"Surat yang beliau (Fahri Hamzah) tanda tangani adalah surat yang diusulkan oleh MKD, bukan ujug-ujug saudara Fahri membuat surat memecat Akbar Faizal. Kebetulan, Fahri yang membidangi kesra, sehingga beliau yang tanda tangani," ujar Jazuli Juwaini saat ditemui di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/12).

Namun, Jazuli keberatan bila tudingan dugaan pelanggaran etika tidak dijelaskan secara adil. Menurut anggota Komisi Hukum DPR itu, sejumlah anggota MKD sendiri juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akbar Faizal. 

Jazuli mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan terhadap Akbar Faizal yang diduga sudah menyadap isi rapat tertutup MKD dan menyampaikannya kepada media massa tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan unsur MKD lainnya. 

"Saudara Akbar Faizal yang diduga melanggar kode etik karena membuka isi rapat yang sesungguhnya dilakukan tertutup. Diduga, ya. Perlu diselidiki. Saat rapat berjalan, konon dia membuka handphone-nya, me-Line, meng-connect dengan media tertentu," tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement