REPUBLIKA.CO.ID, Rencana pemerintah lewat Kementerian Perhubungan melarang operasional ojek dan taksi juga mobil sewaan online menuai protes di masyarakat. Tak hanya berkicau di dunia maya, netizen menggalang ajakan untuk menandatangani petisi meminta Menteri Perhubungan membatalkan keputusannya.
Petisi tersebut digagas melalui laman Change.org. Lewat petisi penanda tangan meminta agar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan pengoperasian layanan transportasi berbasis online. Penggagasnya adalah Asmara Andra dari Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menjelaskan bahwa pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Pada kenyataannya, ojek/taksi online sangat membantu kehidupan masyarakat baik dari sisi driver maupun pengguna jasanya. Saya sebagai salah satu pengguna jasa ojek/taksi online, benar-benar merasakan dampak positif kehadiran layanan ini. Ojek/taksi online memberikan layanan transportasi yang praktis, cepat, nyaman, aman, dan hemat. Maka dari itu menurut saya tidaklah pantas jika larangan itu hanya berbasis dengan ketentuan angkutan umum," tulis Asmara Andra di halaman Change.org.
Saat ini, Jumat (18/12) baru 141 orang yang telah menandatangi petisi ini. Sebelumnya upaya untuk menyuarakan pendapat lewat petisi telah kerap dilakukan lewat laman Change.org.