REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menggunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat seorang ayah yang berbuat cabul terhadap anak kandung. Pencabulan dilakukan sang ayah hingga putrinya hamil, pelaku dijerat dengan ancaman kurungan maksimal selama 15 tahun penjara.
"Kita gunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Kamis (17/12).
Pihak Kepolisian Resor setempat menangkap R (40 tahun) seorang ayah di Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV koto yang diduga berbuat cabul terhadap RF (15) anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan.
Pelaku R (40) ini ditangkap pada Selasa sore (15/12) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Lubuk Pinang. Ia mengatakan, pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri beberapa hari ke wilayah Pekanbaru itu berhasil ditangkap polisi setelah istrinya berhasil membujuk pelaku ini pulang.
Pelaku ini melarikan diri, katanya, setelah banyak warga di wilayah tempat tinggalnya mengetahui anaknya hamil akibat perbuatan ayahnya sendiri. Pelaku ini bersedia pulang, katanya, setelah istrinya berusaha membujuknya dengan memberikan jaminan tidak lagi mempermasalahkan perbuatan pelaku itu.
"Saat pelaku dalam perjalanan pulang, mobil pelaku dihentikan di Kecamatan Lubuk Pinang, kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku ini, dia telah berkali-kali melakukan perbuatannya itu. Dimulai sejak bulan Januari hingga Desember 2015 hingga anaknya hamil enam bulan.
Sementara itu, yang pertama kali mengetahui perubahan pada tubuh korban adalah gurunya yang melihat korban ini selalu murung saat berada di sekolahnya.
Selanjutnya guru SMP korban ini memanggil orang tuanya ke sekolah. Setelah itu ibu korban yang memaksa anaknya untuk menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.