REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sanksi ringan yang dijatuhkan kepada para pengedar miras dinilai tak menimbulkan efek jera. Mereka akan dengan mudah mengulang kembali perbuatannya.
''Pengedar miras hanya divonis denda Rp 2 juta. Itu kan ringan sekali,'' ujar Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, Kamis (17/12).
Pengedar miras yang dimaksud Andi itu bernama Aceng. Aceng pun memilih untuk membayar denda sebesar Rp 2 juta tersebut tanpa harus menjalani masa kurungan.
Sebelumnya, pada 11 September 2014, pengadilan negeri juga menjatuhkan denda senilai Rp 3 juta kepada seorang pengedar miras. Ringannya denda itu membuat pelaku lebih memilih membayar denda dari pada menjalani kurungan.
''Padahal, pengedar miras merupakan pemain lama. Mereka seringkali mengulangi perbuatannya,'' tutur Andi.
Pada Rabu (16/12), Satpol PP Kota Cirebon juga mengamankan ribuan dus miras di sebuah bengkel mobil di daerah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Pemiliknya, Imam, diduga merupakan pemain lama dalam peredaran miras di Kota Cirebon.
Seperti diketahui, sejak 2014, Kota Cirebon telah memiliki Perda No 4 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran Miras di Kota Cirebon. Karenanya, peredaran miras dilarang di semua lokasi, termasuk hotel dan tempat hiburan. Dalam perda itu, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan dan denda hingga Rp 50 juta.
Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Budi Gunawan, juga sangat menyesalkan ringannya vonis yang dijatuhkan kepada pengedar miras. Dia menilai, jika vonis maksimal diberikan, maka bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar miras di Kota Cirebon.