Kamis 17 Dec 2015 08:52 WIB

PGI Surati Jokowi Tolak Pelemahan KPK

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi melalui KPK. Pemerintah didorong tetap konsisten dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, revisi UU KPK sebaiknya diarahkan untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, bukan malah melemahkannya. "Upaya membatasi hak KPK melakukan penyadapan, nyata-nyata akan mengebiri kekuatan KPK yang justru selama ini telah banyak menjerat para koruptor," ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, Rabu (16/12).

Anggapan yang menyebut bahwa penyadapan mengganggu privasi sangatlah absurd mengingat perilaku pejabat publik haruslah transparan dan tak perlu ada yang harus disembunyikan. Selain itu, penyadapan dengan izin pengadilan akan memperlambat proses investigasi serta sangat mungkin terjadi kebocoran informasi.

Dihilangkannya wewenang KPK melakukan penuntutan juga akan melemahkan posisi tawar KPK. Keinginan sementara pihak untuk melimpahkan wewenang ini semata-mata kepada kejaksaan merupakan amnesia sejarah. Ia menyebut, munculnya KPK adalah dari ketidakpercayaan publik kepada aparat dan proses-proses di kejaksaan. Hal ini tentu belum pulih hingga kini.

Jeirry mengatakan dihilangkannya wewenang KPK merekrut penyidik independen di luar kejaksaan dan kepolisian juga merupakan upaya pelemahan. Hal tersebut justru malah akan semakin menempatkan KPK dalam rentang kendali kepolisian dan kejaksaan, sesuatu yang justru hendak dikoreksi dengan lahirnya KPK dalam semangat reformasi.

Sebaliknya, keinginan sementara pihak untuk memberikan wewenang menghentikan perkara (SP3) kepada KPK juga akan melemahkan KPK karena berpotensi membuat aparat KPK 'bermain-main' dengan perkara atau membuka potensi tawar menawar kasus. PGI juga mengingatkan Presiden bahwa salah satu hal yang mendasari gerakan reformasi dan harus dibasmi adalah praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Oleh karenanya, kehadiran KPK yang kuat dan mandiri haruslah tetap dipertahankan.

"Namun demikian, KPK juga harus tetap dijaga agar tidak menjadi lembaga super body yang berlaku sewenang-wenang tanpa kontrol dan pengawasan," kata Jeirry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement