REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak pembobol saldo nasabah Bank Mandiri berinisial FJ dan AN.
"Tersangka AN ditangkap di Pasar Balikpapan Permai Kalimantan Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu.
Selain itu, anggota Polda Metro Jaya dibantu Polres Tarakan membekuk tersangka FJ di daerah Beringin Tarakan Kalimantan Utara.
Iqbal mengatakan Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Gunadi mengembangkan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri berdasarkan keterangan tersangka FC.
Baca juga, Ibu Rumah Tangga Laporkan Ahok ke Polda Metro.
Awalnya, polisi meringkus tersangka FC di Panti Rehabilitasi Jatiasih Bekasi Jawa Barat pada 17 November 2015 sehingga berkembang terhadap penangkapan AN dan FJ.
Iqbal menyatakan AN diduga berperan sebagai otak pelaku pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan kesalahan sistem transaksi M-banking pada telepon selular milik FJ. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk membayar utang kepada AH.
Sementara AH memiliki peran memberikan uang membeli kartu perdana telepon selular digunakan untuk membobol saldo nasabah melalui transaksi m-banking.