REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Siak meringkus seorang pimpinan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila berinisial St karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver berikut enam butir amunisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (16/12) malam mengatakan bahwa pelaku berinisial St yang merupakan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Siak. "Dari pengakuan sementara pelaku membawa senjata api dengan dalih untuk menjaga diri. Namun kita akan terus periksa termasuk apakah yang bersangkutan mengantongi izin atau tidak," jelasnya.
Dia mengatakan ditangkapanya St berawal saat petugas menggelar operasi gabungan cipta kondisi pada Selasa (15/12) lalu di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Guntur, saat itu pelaku mengendarai mobil jenis Kijang Jantan Warna Biru bernomor polisi BK 1214 LK bersama dua orang rekannya berinisial Ad dan BE. Petugas yang melakukan penggeledahan lantas menemukan senjata api yang dibawa pelaku berikut enam butir amunisinya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan senjata api itu dari rekannya yang merupakan warga Medan, Sumatra Utara. "Senjata itu didapat dari rekannya yang merupakan warga Medan dengan cara digadai senilai Rp 3 juta," ujarnya.
Meski begitu, Guntur menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap motif pelaku membawa senjata api berikut amunisinya itu.