Rabu 16 Dec 2015 20:33 WIB

Netty: Pembelian Produk Berbahaya oleh Para Ibu Masih Terjadi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivis Indonesia, Netty Heryawan
Foto: ROL/Sadly Rachman
Aktivis Indonesia, Netty Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perempuan harus cerdas dalam mencari dan memperoleh makanan dan obat yang diperoleh. Apalagi, mayoritas transaksi produk tersebut dilakukan dalam rumah tangga oleh kaum ibu. Sebagai konsumen, seorang harus cerdas dalam membeli produk/jasa.

"Faktanya, pembelian produk berbahaya oleh kaum ibu masih terjadi imbas minimnya pengetahuan, rendahnya kesadaran, rendahnya daya beli, dan minimnya pengawasan," ujar Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani kepada wartawan, Selasa (15/12).

Menurut Netty, seorang ibu harus cerdas dalam meminimalisir potensi bahaya. Di sisi lain, ibu juga bisa memberikan solusi dengan mengedukasi anggota keluarga dan memberi contoh seperti menyiapkan sajian makanan sehat dan bergizi. Kemudian, melakukan pembiasaan pendampingan dan pengawasan serta menginisiasi kantin sekolah sehat bersama orang tua murid.

Perempuan, kata dia, harus selektif. Terutama, dalam mencari kandungan gizi produk yang dibeli.

Gizi penting yang harus diberikan bukan lah setelah dilahirkan, tetapi pada saat pembuahan dan kehamilan. Sehingga, orang tua harus membeli makanan sehat dan bergizi.

"Sebagai konsumen, ibu juga tidak boleh luput dari pengawasan makanan yang dibeli," katanya.

Semua ibu, kata dia, harus ikut peduli soal cara pembuatan, penggunaan pewarna tekstil pada makanan, masa kadaluarsa, dan tingkat kebersihan dan kemasan.

"Termasuk soal penyajian dan zat berbahaya seperti boraks, metanol, dan yellow," katanya.

Sementara menurut Sekretaris Disperindag Provinsi Jawa Barat Sri Endang Marwati, sesuai dengan UUD Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai beberapa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Juga, hak memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Selain itu, kata dia, konsumen memiliki hak untuk diberlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif. Serta, hak mendapatkan kompensasi sesuai dengan perjanjian dan hak lainnya.

"Peningkatan pengawasan pada pengamanan perdagangan dalam negeri agar terwujudnya kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, peredaran obat, kosmetik dan pangan ilegal di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Karena, Jabar memiliki jumlah masyarakat terbesar di Indonesia. Sehingga, sangat mudah disusupi bahan-bahan berbahaya tersebut.

"Ya (mengkhawatirkan) karena penduduk terbesar jadi pasarnya juga besar. Makanya operasi pengawasan pun harus lebih besar dibanding dengan daerah lain," ujar Wagub Jabar Deddy Mizwar usai turut memusnahkan barang berbahaya tersebut senilai lebih dari Rp 10 miliar di halaman Balai Besar POM.

Menurut Deddy, disebut mengkhawatirkan salah satunya bisa dilihat dari barang sitaan yang sudah terjaring selama satu tahun ini. Produk ilegal yang dimusnahkan ada sekitar 161.124 kemasan obat, kosmetika, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement