Rabu 16 Dec 2015 20:17 WIB

Kejakgung Mintai Keterangan Sekjen DPR Terkait Kasus Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Winatuningtyastiti menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ia memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus PT Freeport.

Winatuningtyastiti mengatakan, penyelidik menanyakan sekitar 35 pertanyaan. Ia memberikan keterangan terkait tugas ketua DPR dan anggota DPR. "Dintanya soal kegiatan ketua DPR juga," ujanya, usai pemeriksaan, di Kejakgung, Selasa (16/12).

Ia juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyelidik seperti Keppres pengangkatan ketua DPR, aturan dan tata tertib. Namun, saat ditanya terkait pertemuan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, Winatuningtyastiti tidak dapat menjawab.

Ia juga tidak dapat berkomentar apakah seorang ketua DPR diperbolehkan dengan seorang pengusaha. "Kalau boleh atau tidak bukan kewenangan saya," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Fadil Zumhana menuturkan, pemeriksaan terhadap Sekjen DPR memang terkait dengan tugas dan wewenang ketua DPR. Disamping itu, pihak lain juga dimintai keterangan.

"Pemeriksaan Sekjen tidak ada kaitannya dengan putusan MKD, Kejaksaan dari segi hukum, DPR etik," kata Fadil.

Sejauh ini, lanjutnya, sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan. Selain itu, penyelidik sudah mengkloning tiga handphone serta dokumen lainnya.

Hari ini, kata Fadil, tim telah menerjunkan penyelidik ke Institute Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tim akan meminta dua kampus tersebut meneliti rekaman termasuk keterangan ahli.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement