Rabu 16 Dec 2015 18:51 WIB

Pandangan Capim KPK Laode Soal Kewenangan SP3

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi salah satu bahasan dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) KPK. Begitu juga saat Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim KPK, La Ode Muhamad Syarif.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar itu, wewenang itu bisa saja diberikan kepada KPK. Namun, Syarif memberikan catatan, kewenangan SP3 itu jangan malah menjadi celah bagi Komisioner KPK untuk melakukan penyimpangan dan kecurangan.

Hal ini seperti yang terjadi di lembaga penegak hukum lainnya, SP3 terkadang dijadikan alat tawar dalam menyelesaikan sebuah kasus.

''Saya kira bisa saja diadakan (wewenang SP3). Tapi, jangan sampai SP3 ini disalahartikan, karena dia memiliki sifat abuse juga,'' kata Syarif di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Selain itu, Syarif berpendapat, dengan kekhususan yang dimiliki KPK terkait adanya keharusan pemenuhan dua alat bukti dalam proses penyelidikan, hal ini sudah cukup membuat KPK bekerja dengan hati-hati. Jikapun nantinya KPK diberi kewenangan SP3, maka penetapan SP3 itu harus dilakukan dengan ketat.

''SP3 kalau diberikan harus dengan syarat yang ketat, misalnya seperti sakit yang sudah sangat akut,'' katanya. (Busyro Siap Lanjutkan Proses Seleksi Capim KPK).

Sementara terkait program peningkatan di tubuh KPK sendiri, Syarif menilai, mesti ada peningkatan dalam penyelidikan dan investigasi di sektor keuangan. Termasuk, adanya potensi kerugian negara di perpajakan dan jasa keuangan.

Menurut Syarif, SDM yang ada di KPK saat ini belum banyak yang menguasai penyelidikan di sektor keuangan. ''Investigasi keuangan harus ditingkatan di KPK, yang paham pasar modal itu tidak banyak. Selain itu, perpajakan juga banyak yang tidak tahu. Itu yang harus ditingkatkan,'' katanya.

Saat ini, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 Capim KPK. Kemudian, Komisi III akan menggelar Sidang Pleno untuk menetapkan lima pimpinan baru KPK. Komisi III akan menetapkan pimpinan baru KPK selambat-lambatnya besok, Kamis (17/12), siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement