Rabu 16 Dec 2015 17:32 WIB
Sidang MKD

Ridwan Bae: Tim Panel Harus Mampu Berhentikan Setya Novanto

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) melantik anggota DPR pengganti saat sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) melantik anggota DPR pengganti saat sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MKD Ridwan Bae mengatakan Ketua DPR RI terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Mekskipun fakta dan bukti-bukti yang ada belum maksimal.

"Berdasarkan data pendukung fakta yang diperoleh dari saksi dan telah mempertimbangkan serangkaian sidang yang telah berlangsung maka kami menetapkan Setya Novanto bersalah dan melakukan pelanggaran berat," ujar dia, Rabu (16/12).

Ridwan Bae mengakui MKD memiliki banyak kekurangan karena ada politik didalamnya. Sehingga harus dibentuk tim panel yang bebas dari politik dan dibentuk anggota yang profesional dan ahli sehingga Setya Novanto dapat diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Penurunan jabatan Setnov harus benar-benar dapat dibuktikan dalam panel tersebut. Semoga kelemahan yang dimiliki MKD tidak lagi ada pada tim panel apalagi dipolitisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement