REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dinilai tidak serius bahas revisi UU KPK. Hal tersebut terlihat dari penetapan Revisi UUU tersebut masuk dalam Prolegnas 2015. Padahal, masa kerja DPR pada 2015 tinggal menghitung hari.
DPR akan memasuki masa reses mulai 18 Desember 2015, hingga Januari tahun depan. Hal tersebut membuat pembahasan revisi UU KPK menjadi tidak memungkinkan, dengan hanya jeda satu hari.
Namun, DPR justru menilai enteng sempitnya waktu tersebut, dengan mengatakan bahwa masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 hanya menjadi patokan saja, kalau tidak memungkinkan maka akan dibahas pada 2016.
''Ini kan baru masuk, emang RUU ditargetkan 2015 terus bakal langsung jadi 2015, kan tidak harus,'' kata Wenny Warouw, anggota Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurut politisi asal Partai Gerindra itu, di Baleg sendiri masih ada perdebatan sengit dalam membahas Revisi UU KPK tersebut. Sehingga, revisi itu pun belum tentu disetujui oleh DPR.
''Kecuali dia mulus pembahasan di prolegnas ,'' ujar dia.
Wenny mengungkapkan, fraksi Gerindra menolak dengan tegas untuk merivisi UU KPK. Sebab, kata dia, UU KPK tidak perlu dirubah karena dinilai sudah bagus.
''Sekarang apa kelemahannya, kan tidak ada. Kenapa mesti dirubah-rubah yang sudah bagus. Renovasi bolehlah, tapi tidak perlu merombak rumahnya,'' ungkap dia.
Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, mengaku akan berupaya menyelesaikan revisi UU KPK sesuai dengan jadwal. Namun, dirinya tidak bisa menjamin bahwa hal tersebut akan terwujud pada tahun ini.
''Saya tidak tahu (kapan selesainya), itu kan masih kebijakan fraksi dan pimpinan jadi saya tidak mau berkomentar dulu,'' ucap politisi Golkar itu.
Azis menyatakan, revisi UU KPK hingga saat ini belum masuk pada kewenangan komisi III, karena masih di Badan Musyawarah DPR.
''Kita tunggu keputusan disana,'' jelasnya.