REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal mengatakan dirinya dinonaktifkan dari keanggotaan MKD secara sepihak oleh pimpinan DPR RI.
"Saya dinyatakan nonaktif dari MKD secara sepihak, karena adanya pengaduan dari Ridwan Bae," kata Akbar Faizal di depan ruang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/12).
Akbar Faizal mengatakan hal itu, seraya menunjukkan selembar surat kepada para wartawan di depan ruang MKD. Akbar menjelaskan, dirinya dinonaktifkan pimpinan DPR RI setelah anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, ke pimpinan DPR RI.
Ridwan mengadukan Akbar Faizal secara tertulis kepada pimpinan DPR RI, pada Senin (14/12), dengan tuduhan Akbar telah membuka informasi ke publik mengenai materi dan proses rapat MKD. Surat tersebut diterima pimpinan DPR dan pimpinan DPR RI menerbitkan surat yang isinya menonaktifkan Akbar Faisal pada hari yang sama.
Menurut Akbar Faizal, dirinya juga mengadukan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar ke pimpinan DPR RI, dengan aduan berupaya untuk menghambat jalannya sidang. Ketiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar adalah, Ridwan Bae, Kahar Muzakkir, dan Adies Kadir.
"Namun, pimpinan DPR RI menolak pengaduan saya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Akbar juga menilai, sidang MKD adalah lelucon besar yang dipertontonkan kepada masyarakat. Akbar juga mengatakan, penonaktifan dirinya merupakan upaya untuk menyelamatkan teradu, Ketua DPR RI, Setya Novanto, agar tidak mendapat sanksi berat.