Rabu 16 Dec 2015 08:15 WIB
Capim KPK

Capim: Keberadaan KPK untuk Supervisi Kepolisian dan Kejaksaan

 Salah seorang calon pimpinan KPK Brigjen Pol Basaria Panjaitan  pada sesi wawancara capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).
Salah seorang calon pimpinan KPK Brigjen Pol Basaria Panjaitan pada sesi wawancara capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi extra ordinary sekaligus melakukan supervisi kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar lebih efisien.

"KPK harus dapat membangun sinergisitas dengan Polri dan Kejaksaan. Jika KPK, Polri, dan Kejaksaan, dapat bekerja sesuai peran masing-masing dan bersinergi, maka hubungan ketiganya dapat berjalan baik dan pemberantasan korupsi berjalan efisien," kata Irjen Pol Basaria Panjaitan ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.

Menurut Basaria, jika semua penegak hukum memiliki persepsi dan komitmen yang sama serta bekerja sesuai dengan peran dan fungsinya maka penegakan supremasi hukum akan berjalan baik. "Tidak ada ego sektoral dan kegaduhan. Saya percaya KPK didirikan fungsinya untuk lebih memberdayakan Polri dan Kejaksaan," kata Basaria.

Staf Ahli Bidang Sospol Kapolri itu menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanahkan KPK memiliki kewenangan pemberantasan korupsi extra ordinary dibandingkan Polri dan Kejaksaan.

KPK dibentuk pada awal reformasi, kata dia, karena Polri dan Kejaksaan dinilai masih belum efektif melakukan pemberantasan korupsi. "Peran KPK itu pemicu dan pemberdaya bagi institusi penegak hukum yang telah ada yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. KPK harus melakukan supervisi terhadap keduanya," katanya.

Namun dalam praktiknya, kata Basaria, KPK minim dalam melakukan supervisi dan menilai sebagai kompetitor sehingga terjadi kegaduhan. Hubungan antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan, kata dia, harus dikembalikan pada niat awal yakni KPK melakukan supervisi dan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Keributan yang terjadi antara pimpinan KPK dan Polri, menunjukkan minimnya supervisi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement