Jumat 30 Oct 2020 04:03 WIB

Pengamat Ragukan Kemampuan Supervisi KPK

KPK bukan lagi lembaga independen karena pegawainya berstatus ASN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meragukan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara korupsi di Kejagung dan Polri. Terlebih, Fickar mengatakan, kini KPK bukan lagi lembaga independen, karena pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"KPK sudah bukan lembaga independen meskipun sebagai penegak hukum, baik pegawai yang ASN dan ketuanya yang polisi aktif menambah lebih tdak independen. Jadi jangan mengharapkan KPK seperti yang dulu, KPK sengaja dilemahkan sama esperti penegak hukum lain yang dibawah eksekutif," kata Fickar dalam pesan singkatnya, Kamis (29/10). 

Baca Juga

Menurut Fickar, pengambilalihan kasus sebagai kewenangan KPK cukup kuat secara teoritis dan yuridis. Namun, kebijakan tersebut harus didasari komitmen pimpinan KPK.

Ia menilai, Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan anggota Polri aktif memiliki konflik kepentingan, bila KPK mensupervisi kasus dari aparat penegak hukum lain. "Karena itu, diragukan efektivitasnya jika komposisi pimpinan KPK seperti sekarang ini," ujar Fickar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid baru sebagai pelaksanaan dari UU KPK hasil revisi pada tahun 2019 lalu. Melalui Perpres nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tipikor.

Perpres memberikan kewenangan bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut diatur di Pasal 2, dalam beleid anyar yang diteken Jokowi pada 20 Oktober lalu.

Supervisi yang dimaksud, kemudian diatur di Pasal 5, dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan. Dalam menjalankan supervisi ini, tim KPK bisa didampingi oleh perwakilan Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tipikor dari kejaksaan.

Kemudian pada Pasal 9 juga diatur, berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan dan Polri.

"Dalam hal KPK melakukan pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK," begitu bunyi Pasal 9 ayat 3 Perpres Supervisi yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement