Selasa 15 Dec 2015 23:32 WIB

Uang Negara Hasil Rampasan KPK di 2015 Capai Rp 196,3 Miliar

Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengembalikan uang ke kas negara sebanyak Rp 196,3 miliar. Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan, selain itu dana yang berhasil diselamatkan untuk kas Pemerintah Daerah mencapai Rp 2,2 miliar. "Dana tersebut merupakan hasil rampasan sejumlah kasus tindak pidana korupsi," ujarnya Selasa (15/12). 

(Baca Juga: Penyerapan Anggaran KPK Baru 57,7 Persen).

Selain itu, senilai Rp 2,3 miliar pendapatan hasil gratifikasi juga telah ditetapkan KPK menjadi milik negara. Ruki mengatakan, pendapatan dari gratifikasi memang masih rendah. "Ini belum kami temukan alasananya apakah memang tidak ada gratifikasi atau tidak ada laporan. Padahal kami telah menyediakan layanan pelaporan di banyak tempat," ujarnya. 

Masalah ini, Ruki mengatakan, penting untuk dicari tahu. Dia mengatakan, hal ini akan menjadi salah satu "pekerjaan rumah" Pimpinan KPK berikutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement