Selasa 15 Dec 2015 21:55 WIB

PPATK Kaji Laporan Pilkada dan Pajak

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
 Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) masih mengkaji laporan sejumlah aliran dana terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, PPATK memiliki MoU dengan KPU. ''Kalau ada mereka akan melapor tapi belum bisa diekspos,'' kata dia, Istana Negara, Selasa (15/12).

Menurut Yusuf, publikasi laporan tersebut masih menunggu hingga matang dahulu. Artinya, jangan sampai menghakimi orang. Pasalnya, data masih prematur. Dia menuturkan, memang ada kepala daerah yang dilaporkan. Namun, masih dikaji keterkaitannya dengan Pilkada.

Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada masalah pajak. PPATK sudah menemukan beberapa data signifikan yang bisa mendongkrak pajak.  Dia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk dieksekusi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement