Selasa 15 Dec 2015 20:52 WIB

Terdakwa Prostitusi Online Didakwa Pasal Berlapis

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- DN alias Dio Naldo yang merupakan terdakwa prostitusi daring (online) di akwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Selain dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mucikari, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia, ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, Ivan Yoko Wibowo seusai sidang di Pekanbaru, Selasa (15/12).

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Sorta Ria itu, Dion (24) terlihat menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum.

Dalam dakwaannya terungkap jika Dion yang menetapkan tarif bagi pelanggan wanita binaannya kepada calon pengguna jasa antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial "blackberry messanger" dan "path".

Tidak hanya layanan prostitusi saja yang ditawarkan Dion kepada calon konsumennya. Ia juga menawarkan perempuan pendamping karaoke. Harganya dipatok Rp 400 ribu hingga satu juta rupiah.  Ivan mengatakan dari hasil transaksi tersebut Dion menerima keuntungan sebesar 20 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement