Selasa 15 Dec 2015 19:30 WIB

KPK Tahan Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin

Rep: C20/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap DPRD Musi Banyuasin (Muba) Adam Munandar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap DPRD Musi Banyuasin (Muba) Adam Munandar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba). Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD, Darwin; Islan Hanura; dan Aidil Fitri.

Keempatnya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk 20 hari. "Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (15/12).

Yuyuk menjelaskan, penahanan terhadap keempat tersangka ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang menjerat mereka. (KPK: Ada Sinyal Mengerikan pada Calon di Pilkada).

 

Riamon, Islan, Darwin, dan Aidil pun bungkam saat keluar dari gedung KPK. Mereka memilih bergegas masuk mobil tahahan. Selain pimpinan DPRD Muba, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Pahri tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan ada kegiatan lain. Sementara Lucy yang kini menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan tak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan atau mangkir. "Keduanya telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Jumat (18/12)," kata Yuyuk.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement