REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mendorong adanya keterbukaan informasi publik di setiap instansi pemerintahan.
Melalui keterbukaan informasi publik, Jokowi berharap hubungan yang interaktif antara pemerintah dengan rakyatnya dapat terwujud.
"Hanya dengan pemerintahan terbuka kita dapat mampu mendorong partisipasi masyakat untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik," ujarnya saat memberikan sambutan pada penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2015, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12).
Presiden melanjutkan, kemajuan teknologi membuat keterbukaan informasi publik tak dapat dicegah. Karenanya, ia berharap kemajuan teknologi itu juga dapat dimanfaatkan maksimal oleh pemerintah dengan meluncurkan inovasi di bidang birokrasi yang berorientasi pada peningkatan layanan publik.
Sebab, kata Jokowi, adanya kemajuan teknologi menuntut perubahan pada pola interaksi antara pemerintah dan rakyatnya.
Presiden juga mengingatkan semua pihak untuk mengantisipasi adanya keterbukaan informasi publik secara global pada 2018 mendatang.
Jokowi mengatakan, di era itu, keterbukaan informasi tak bisa dibendung lagi. Rakyat dapat mudah mengawasi jika pemimpinnya ternyata memiliki simpanan uang yang tak wajar.
"Bapak-ibu kalau ada simpanan uang di Swiss, Singapur, Hong Kong, nanti tidak bisa ditutupi lagi. Yang simpanannya banyak hati hati," kata dia di hadapan ratusan undangan yang hadir.
"Sekarang ini era keterbukaan, sangat sulit menutupi hal-hal yang misalnya yang enggak baik," ujar Jokowi lagi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi sekaligus memberikan penghargaan pada sejumlah instansi pemerintah yang berhasil meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2015, yaitu:
Kategori badan publik kementerian:
1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian PUPR;
3. Kementerian Perindustrian.
Kategori badan publik lembaga negara:
1. Arsip Nasional RI;
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN);
3. Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN)
Kategori Badan publik non struktural:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kategori badan publik BUMN:
1. PT Taspen;
2. PT Bio Farma;
3. PT PLN.
Kategori pemerintahan provinsi:
1. DI Aceh;
2. Jawa Timur;
3. Kalimantan Timur.
Kategori Universitas:
1. Universitas Brawijaya;
2. Universitas Gadjah Mada;
3. Universitas Padjajaran.