Selasa 15 Dec 2015 18:05 WIB

Kejagung Janji Lanjutkan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika

 Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Kejagung telah mengeksekusi mati 15 terpidana.

"Kita tetap jalani terus karena berkaitan dengan penyelamatan bangsa. Pada 2015 kita eksekusi 15 terpidana mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12).

Kendati demikian, Jaksa Agung tidak menyebutkan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati. Ia menjelaskan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba memang sangat penting mengingat peredaran masih tetap marak di banyak daerah.

"Yang paling banyak perkara di daerah adalah narkoba. Dan, korban paling banyak adalah anak muda usia produktif. Ini menjadi salah satu concern kita," katanya.

Di satu sisi, ia mengakui, tidak semua pihak mendukung hukuman mati para terpidana narkoba dengan berbagai alasan. "Masih ada penolakan-penolakan dan mereka tidak memahami bagaimana luar biasanya kejahatan narkoba," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement