REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov dan DPRD Jabar akhirnya, mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/12). Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Perda ini akan semakin menguntungkan banyak pihak. Baik pengusaha, maupun buruh.
"Perda ini, menyiapkan sistem ketenagakerjaan yang baik," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan.
Menurut Aher, Jabar harus membuka seluas-luasnya kesempatan usaha baik bagi PMA (Penanaman Modal Asing) apalagi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Karena, kalau masyarakat yang memiliki uang hanya mendepositokan dananya di perbankan, tak akan berdampak apa-apa bagi masyarakat.
Kalau Pemprov Jabar mempermudah dunia usaha, kata dia, maka akan semakin bisa menyerap banyak tenaga kerjanya. Tentunnya, disertai dengan upah yang memadai. "Saat bersamaan pekerja untung, pengusaha juga diuntungkan juga kan," katanya.
Selain itu, kata dia, Pemprov Jabar pun memperbaiki layanan publik dan deregulasinya. Di sisi investasi, Jabar menyiapkan agar terus aman dan ada jaminan kepastian hukum.
Terkait tenaga kerja, Aher berharap ke depan pengusaha memprioritaskan warga lokal. Pemprov Jabar pun, akan membuat aturan ke depan terkait hal tersebut. Jadi, warga setempat tak hanya jadi penonton di daerah industri.
"Pengusaha jangan ada alasan warga lokal tak punya keterampilan. Itu bisa dilatih. Kami siap membantu pelatihan," katanya.
Dikatakan Aher, kalau pun dilapangan nantinya ada warga setempat yang tak terampil, hal itu bisa dilatih. Upaya jangka panjangnya, Pemprov siap membuat SMK. Sedangkan jangka pendek, kalau ada masyarakat yang kurang memiliki keterampilan, akan ada pelatihan. Pemprov, siap membiayai dan berkolaborasi.
"Mereka, punya hak untuk bekerja tentu sesuai dengan kemampuan. Mereka warga kita jadi punya hak sama untuk hidup dengan kita," katanya.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Jabar Agus Weliyanto, sebelum disahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini sempat direvisi. Usulan revisi datang dari DPRD Jabar karena Perda ini sempat mendapat pembatalan dari Kemendagri sebagaimana tertuang dalam Nomor 560-2492 Tahun 2015."Karena dibatalkan maka kami mengusulkan untuk direvisi dan dibahas lagi," katanya.
Agus menjelaskan, terdapat 19 pasal yang melalui proses revisi seperti pada bab ketentuan umum, pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, penggunaaan tenaga kerja asing, hubungan kerja dan penyerapan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Menurutnya, revisi dilakukan dengan bantuan para pakar dari berbagai perguruan tinggi di Jabar."Kami telah melakukan kajian dengan berbagai pakar untuk membantu dalam merevisi Perda tersebut," katanya.
Sementara menurut Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko mengatakan Perda Nomor 6/ 2014 bukan dibatalkan atau ditolak seluruhnya. Perda tersebut hanya perlu direvisi dengan inisiatif dari dewan.
Dari total 19 pasal, menurutnya, hanya 17 pasal yang memang memerlukan penyempurnaan. "Hasil revisi selesai makanya disyahkan akhir tahun ini," katanya.
Hening mengatakan, salah satu pasal yang direvisi dalam perda tersebut adalah tentang mekanisme perpanjangan izin tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa kabupaten/kota. Jika jumlah tenaga kerja asing dinilai berlebih di sebuah kabupaten/kota maka Pemprov menjadi pihak yang berwenang untuk menerbitkan perpanjangan perizinan.
Sebagai provinsi besar, kata Hening, Jabar sangat membutuhkan Perda soal penyelenggaraan ketenagakerjaan. Perda ini sangat krusial karena provinsi ini menjadi pusat industri nasional."Kita perlu perda ini, karena ini masalah krusial," katanya.