REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan sanksi yang akan diterima Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus PT. Freeport, bukan sanksi ringan. Menurut Junimart, Novanto telah menerima sanksi ringan dalam kasus pertemuan dengan pebisnis AS Donald Trump, sehingga kali ini sanksinya tidak boleh sama.
"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelas Junimart di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (15/12).
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menjanjikan publik akan mengeluarkan putusan atas kasus Novanto, Rabu (16/12) besok. Mahkamah merasa keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Junimart mengatakan Novanto tidak layak diberikan sanksi ringan karena dirinya terbukti bertemu dengan bos PT. Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak. Pertemuan itu, kata dia, sudah jelas sebuah pelanggaran. "Saya sendiri sudah menyiapkan putusan," ucap Junimart.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI dengan memanggil sejumlah pihak antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin, Ketua DPR RI Setya Novanto serta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Dari sederet nama itu, hanya Riza Chalid yang tidak memenuhi undangan MKD. Meskipun belum memeriksa Riza Chalid, MKD memutuskan tetap akan mengeluarkan putusan terhadap Novanto Rabu besok.