Selasa 15 Dec 2015 13:13 WIB

Perusahaan yang Ajukan Penangguhan Upah Diprediksi Turun

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Winda Destiana Putri
Bandung
Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2016 diperkirakan akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini diduga akibat penetapan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang membuat kenaikan upah menjadi merata.

Menurut Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko, pihaknya belum mendapat permohonan penangguhan upah minum dari perusahaan yang ada di Jabar. Padahal, batas pengajuan penangguhan tanggal 21 Desember.

Tahun 2015, kata dia, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK mencapai 190 perusahaan. Dari angka tersebut, hampir 80 persen bergerak di sektor padat karya.

"Belum ada yang masuk permohonan penangguhan upah minimum untuk tahun depan, tapi prediksi saya akan lebih sedikit dari yang kemarin," ujar Hening kepada wartawan, Selasa (15/12).

Hening mengatakan, perkiraan penurunan tersebut didasari atas kenaikan upah yang seragam. Khusus kenaikan upah untuk tahun depan sebesar 11,5 persen dengan dasar besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan.

Selain itu, kata dia, penurunan penangguhan juga terjadi karena akan ada penetapan upah minimum sektoral dan padat karya. Keduanya direncanakan ditetapkan pada pekan ini. Upah minimum padat karya tersebut, berdasarkan Inpres 9/2013.

"Karena itu maka jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan akan menjadi lebih sedikit," katanya.

Sementara menurut Ketua Apindo Jabar, Deddy Widjaja, saat ini pihaknya masih menghimpun anggota yang akan mengajukan penangguhan. Namun diperkirakan jumlahnya akan turun dibandingkan tahun lalu.

Menurut Deddy, para pelaku industri merasa terbantu dengan aturan penetapan upah sesuai PP 78/2015. Hal ini membuat penghitungan besaran kenaikan upah menjadi lebih pasti.

"Dengan adanya UMP dan UMK maka kita punya acuan yang pasti soal kenaikan upah," katanya.

Selain masalah upah, Deddy berharap pemerintah juga membantu pelaku dengan mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. Dengan cara ini maka pelaku bisa bersaing dalam pasar bebas Asia Tenggara (MEA) yang dimulai tahun depan.

Deddy meminta, pemerintah untuk mengurangi beban pajak yang dibebankan kepada para pelaku. Tidak hanya itu, pihaknya juga ingin pemerintah mendorong penurunan suku bunga perbankan.

"Kami ingin insentif pajak dan tingkat bunga yang lebih ringan. Dengan cara ini maka para pelaku bisa meningkatkan daya saing," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement