REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang ibu rumah tangga bernama Maesaroh (37 tahun) di Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi pada Senin (14/12) pagi. Maesaroh nekat mencuri rumah majikan temannya. Dari rumah Heri Wibowo, di Perumahan Taman Raya Bekasi blok D3/19 R T 03/21 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pelaku mengambil uang tunai Rp 15 juta dan cincin emas seberat 3,5 gram.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Ajun Komisaris Eko Rundiyanto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan barang bukti rekaman CCTV rumah korban.
"Korban melapor ke kami karena kemalingan. Berbekal laporan itu, kemudian polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah korban," kata AKP Eko Rundiyanto, Selasa (15/12) pagi.
Selain rekaman CCTV, polisi juga memeriksa salah seorang pembantu rumah tangga korban berinisial F (34 tahun). Saat rekaman CCTV itu diperlihatkan ke saksi, F mengaku mengenal sang pencuri. Dia adalah Maesaroh, temannya di daerah perumahan. Polisi kemudian membekuk Maesaroh di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap saat berada di rumah dan mengakui perbuatannya," kata Eko.
Kepada polisi, Maesaroh mengaku nekat mencuri di rumah majikan temannya karena kepepet kebutuhan ekonomi. Suaminya, BN yang bekerja sebagai pekerja serabutan dianggap tak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Oleh karena itu, pelaku berencana mencuri harta milik Heri.
Eko menjelaskan, pelaku bisa masuk ke dalam rumah karena tahu tempat penyimpanan kunci rumah korban. Sehari sebelum aksinya, pelaku melihat F yang hendak keluar rumah selalu menaruh kunci rumah majikan di sebuah sepatu di teras rumah. Dari hal tersebut ia langsung memiliki ide untuk mencuri.