Selasa 15 Dec 2015 03:47 WIB

Kemenhub Anjurkan Kapal Diasuransikan

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Esthi Maharani
 Penumpang menunggu giliran turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7).   (Republika/WIhdan)
Penumpang menunggu giliran turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengingatkan kembali kepada pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya. Ia menganjurkan pemilik menggunakan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan ganti rugi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.003/94/16/DJPL.15 tanggal 30 November 2015. Surat Edaran ini menjelaskan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan April 2015, yaitu terkait penundaan dan pemberian masa penyesuaian penerapan pengasuransian kapal selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2015.  Enam bulan setelah masa penyesuaian atau tepatnya pada tanggal 1 September 2015, pemilik kapal diwajibkan untuk menerapkan aturan tersebut.

"Jenis kapal yang diwajibkan untuk diasuransikan adalah kapal berukuran 35 GT atau lebih yang berlayar di dalam negeri," ucapnya dalam keterangan pers kepada Republika.co.id, Senin (14/12). 

Sementara, khusus kapal yang berlayar ke luar negeri berukuran 300 GT atau lebih dan kapal kayu sudah wajib memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal) sejak 14 April 2015, sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan Wreck Removal dalam Konvensi Internasional Nairobi.

Konvensi tersebut menetapkan  kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk  membuat sertifikasi asuransi Negara , atau bentuk asuransi lain untuk  keamanan finansial perusahaan kapal.

Melalui Surat Edaran tersebut, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan polis asuransi kapal dan sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement