Senin 14 Dec 2015 17:03 WIB

FPN: Presdir Freeport Telah Membuat Kegaduhan Politik

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Pemuda Nasional (FPN) mendesak Polri segera mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said, dalam kasus rekaman terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

"Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih-alih menyampaikan kebenaran publik, padahal keduanya melakukan dengan cara yang tidak wajar," kata Koordinator FPN M Nur Fikri, dalam orasinya di depan Mabes Polri, Senin (14/12).

Selain itu, Maroef juga diduga telah melanggar hukum serta menabrak norma-norma di negeri ini. Pasal 40 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun'.

Dimana dalam penjelasan pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa (yang dimaksud dengan pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat dan bahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Sehingga, dia menambahkan, apa yang dilakukan Maroef Syamsoeddin jelas telah melanggar hukum. "Karena upaya perekaman Maroef adalah bentuk dari penyadapan dan merampas kemerdekaan orang lain," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto resmi melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/1385/XII/2015/Bareskrin, 11 Desember 2015. Setnov melaporkan Sudirman melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

(Baca: Sudirman Said Dilaporkan Tiga Kasus ke Mabes Polri oleh Setnov)

Setya Novanto melaporkan Sudirman terkait pencemaran nama baik, dugaan fitnah, dan pelanggaran ITE. Hal tersebut terkait statement dan opini Sudirman yang tentang kliennya yang disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tentang PT Freeport.

Terdapat beberapa dokumen tentang poin pernyataan Sudirman yang patut diduga menyebarkan tuduhan palsu di muka umum yang diberikan ke Bareskrim. Diantara berasal dari berita yang tersebar di media.

Sebelumnya, Firman bolak-balik Bareskrim untuk melengkapi laporan terhadap Sudirman. Namun, baru hari ini, laporan tersebut mendapatkan surat laporan.

(Baca juga: Setya Novanto Laporkan Menteri ESDM, Kapolri: Masih Penyelidikan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement