Senin 14 Dec 2015 16:22 WIB

Jokowi-JK Siap Jelaskan ke DPR Soal Freeport

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).
Foto: Setkab
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, disebut tidak tidak keberatan jika diminta menjelaskan soal pencatutan nama mereka di perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Jokowi dan JK siap menjelaskan kepada anggota DPR yang mewacanakan penggunaan hak angket untuk kasus tersebut.

"Presiden maupun Wapres tidak ada beban sama sekali. Beliau tentunya akan dengan senang hati menjelaskan kalau kemudian ada pertanyaan terhadap itu," kata Pramono di Istana Negara, Senin (14/12).

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat. Usulan soal penggunaan hak angket itu pertama kali dicetuskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

(Baca Juga: 'DPR Harus Segera Gunakan Hak Angket Soal Freeport')

Politikus PKS tersebut mengaku mendengar kabar ada pejabat negara, yang meski belum resmi dilantik, telah berani menggelar pertemuan dengan Freeport.  Pejabat bersangkutan menurut Fahri, disebut memberi jaminan pada Freeport bahwa kontraknya akan diperpanjang.

Isu-isu itu, kata Fahri, harus diperjelas dan lebih baik dibentuk angket investigasi agar proses perpanjangan kontram Freeport dapat diketahui publik. "Kami sedang menyusun dan mengusulkan adanya hak angket Freeport agar tidak ada prasangka di tengah masyarakat," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (10/12).

(Baca Juga: Fahri Hamzah Usulkan Hak Angket Freeport)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement