REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemanggilan pengusaha Riza Chalid, yang lagi-lagi tidak hadir ketika dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, diserahkan sepenuhnya kepada prinsip yang berlaku di dewan.
"Terserah prinsip DPR lah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Jusuf Kalla mengatakan, kabar yang beredar adalah Riza Chalid telah berada di luar negeri, tetapi dirinya masih tidak tahu secara pasti. Sedangkan ketika ditanyakan mengenai persidangan di MKD pada Senin (14/12) ini yang menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Jusuf Kalla mengatakan dia hanya melihat awalnya.
"Bagaimana berkomentar bila masih berlangsung," ucap Wapres.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perbantuan pemanggilan disiapkan jika diminta.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12). Di dalam UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," ujarnya.