Senin 14 Dec 2015 14:12 WIB
Uji Kelayakan Capim KPK

KPK Diusulkan Punya Kewenangan Jerat Swasta

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Joko Sadewo
Salah seorang capim KPK Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Salah seorang capim KPK Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan KPK Sujanarko mengusulkan peningkatan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurtnya, KPK harus diberi kewenangan menjerat sektor swasta.

Sujanarko, Senin (14/12) uji kelayakan oleh Komisi III. Dicecar berbagai pertanyaan, ia tetap percaya diri menegaskan dirinya layak jadi pimpinan KPK.

Salah satu yang kerap kali disebutkannya adalah peningkatan kewenangan KPK dalam menjerat sektor swasta. Sebab, perusahaan swasta merupakan pintu masuk dari praktek suap-menyuap dalam memuluskan jalan untuk mendapatkan proyek-protek atau tender dari pemerintah.

''Dalam pencegahan, saya sangat konsen. Kita tidak bisa menangani sektor swasta, karena itu belum diatur, swasta itulah yang menjadi trigger terjadinya penyuapan, Kejahatan rumit, yang selalu ditanyakan kejahatan koporasi adalah Means Rea,'' kata Sujanarko, saat menjawab pertanyaan anggota komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin ( 14/12).

Means Rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Menurutnya, KPK selama ini tidak pernah bisa menangani Top level kejahatan korupsi, atau hanya second layer. ''Sebab Indonesia belum mengatur,'' ujarnya.

Pencegahan, lanjut dia, sebetulanya ada masalah serius, terkait informating person dan pengambil kebijakan, banyak di kementerian yang kerjaannya redundant atau berlebihan.

Kementerian dinilai belum mampu memetakan risiko KKN, kementerian juga belum tahu membangun nilai. Ia mengatakan, kompetensi yang dimiliki KPK harus bisa dimanfaatkan lembaga lain.

Ia mencontohkan Freeport. Ia menilai freeport ini sesuatu yang tidak rumit, dia usul dibentuk panel, dengan komposisi 3 anggota DPR, 4 masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement