Senin 14 Dec 2015 13:16 WIB

Rio Capella: Saya Jadi Korban

Patrice Rio Capella
Foto: JAK TV
Patrice Rio Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella merasa ia menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Saya tidak bersalah, saya menjadi korban dalam kasus ini," kata Rio, Senin (14/12).

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri sidang pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Rio yang saat itu memakai batik biru dan celana panjang berwarna hitam mengemukakan banyak dirugikan setelah dinyatakan terlibat dalam kasus ini.

"Keluarga saya dirugikan, karier juga hancur," tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Patrice Rio Capella selama dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement