Senin 14 Dec 2015 11:02 WIB

Kejagung Periksa Maroef Sjamsuddin dan Sekretaris Pribadi Setnov

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin. Keterangan Maroef terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan ketua DPR, Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

"Saya hanya untuk memberikan keterangan lanjutan. Untuk apa saja yang akan ditanyakan, tanya ke Kejaksaan Agung," ujar Maroef, di Kejagung, Senin (14/12).

(Baca juga: Riza Chalid tak Hadir Lagi di Sidang MKD?)

Maroef sudah lebih dari dua kali memberikan keterangan ke penyelidik Kejakgung. Selain Maroef, penyelidik juga telah meminta keterangan Menteri ESDM, Sudirman Said.

Di hari yang sama, penyelidik juga menjadwalkan memintai keterangan sekretaris pribadi Setya Novanto. Namun, yang bersangkutan belum hadir.

"Ya betul, sekretaris Setya Novanto juga diundang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto, saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement