REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyanggupi permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memprioritaskan putusan kasasi sengketa pencalonan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Apalagi dua daerah tersebut termasuk dari lima daerah yang pilkadanya ditunda.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan KPU hanya perlu memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan kasasi agar lebih cepat selesai.
“Keputusan di PT TUN itu, kalau tidak puas salah satu pihak, tidak bisa dibendung, nanti dipertimbangkan dalam putusan apakah ditolak atau diterima,” ujar Suhadi saat dihubungi, Ahad (13/12).
Ia mengatakan majelis akan memeriksa terlebih dahulu syarat formil dan materil dalam pengajuan kasasi tersebut seperti legal standing atau kedudukan hukum dan objek perkara.
“Kalau formalnya tidak terpenuhi maka tidak akan diterima. Kalau formalnya dipenuhi kemudian dinilai pokok permasalahannya, apakah ditolak atau dikabulkan, nah itu kaitannya disitu,” katanya.
Dengan begitu, kata Suhadi, permintaan KPU agar MA memprioritaskan penanganan kasasi tersebut bisa dilakukan tentu dengan syarat yang dipenuhi dalam pengajuan tersebut.
“Asalkan perkara sudah diregister oleh MA maka akan diprioritaskan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Suhadi.
Diketahui, pascaputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan pasangan calon di masing-masing daerah tersebut, Pilkada dua daerah tersebut ditunda untuk menyesuaikan hasil putusan tersebut. Namun, tak berhenti sampai disitu KPU pun memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA.