Ahad 13 Dec 2015 22:54 WIB

Perpres Satgas Pencurian Ikan Bisa Digugat

Minister of Maritime and Fishery Affairs Susi Pudjiastuti (center with red scarf) inspects an illegal fishing boat in Ambon, Maluku, on Thursday.
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Minister of Maritime and Fishery Affairs Susi Pudjiastuti (center with red scarf) inspects an illegal fishing boat in Ambon, Maluku, on Thursday.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015 berpotensi besar untuk digugat masyarakat karena bertentangan terhadap Undang-undang (UU).

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, struktur dan fungsi aturan dalam Perpres bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, isi Perpres tersebut secara teknis sangat kuat bertentangan terhadap prosedur tetap pengendalian pasukan yang berlaku di lingkungan TNI.

Perpres juga bisa menimbulkan kesan ada superioritas sipil terhadap TNI dalam konteks operasional. Hal itu akan berdampak sangat buruk. “Bisa berbahaya lho,” ujar Junisab yang juga mantan anggota Komisi III DPR, di Jakarta, Ahad (13/12).

Menurut Junisab, maksud dan tujuan Perpres memang diklaim bisa memberantas illegal fishing. Namun, di dalam sistem tata urutan perundang-undangan, keberadaan Prepres tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam Perpres itu, kata Junisab, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat ini dipegang Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas. Di dalam pasal 3d Perpres tersebut, ditemukan hal yang menggelitik sebab Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL. “Ini kan seperti hendak 'menumpangi' kewenangan TNI oleh sipil yang belum tentu memahami sistem komando,” ujar Junisab.

Dia melanjutkan, kewenangan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan yang diberikan Perpres 115/2015 bertentangan dengan pasal 18 ayat 2 UU Nomor  3 tahun 2002 yang menyatakan bahwa hanya Panglima TNI yang bisa menyelenggarakan strategi dan operasi militer. Dalam pasal itu, anak kalimat 'berwenang melaksanakan komando dan pengendalian' sangat identium dengan sebagian tugas pokok dari Panglima TNI.

Kecuali UU TNI, Perpres 115/2015 juga bertentangan dengan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 19 ayat 1 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, serta dalam ayat 2 berbunyi dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden.

“Tidak ada lembaga yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali oleh Panglima TNI atas perintah dari Presiden. Perpres Satgas Pencurian Ikan akan membentur dua undang-undang ini,” kata Junisab.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement