Jumat 11 Dec 2015 22:13 WIB

Ini Alasan Polda Tolak Laporan Setya Novanto

Red: Ilham
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Sentral Pelaporan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menolak laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Polda meminta tim pengacara Ketua DPR, Setya Novanto melengkapi bukti laporan tersebut.

 

"Laporannya sudah masuk, namun diminta untuk melengkapi barang bukti," kata pengacara Setya Novanto, Aga Khan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Aga menyebutkan pihak kepolisian meminta barang bukti berupa "flash disk" berisi rekaman suara yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tim pengacara Setnov sempat Berkonsultasi dengan petugas SPKT Polda Metro Jaya selama tiga jam terkait perkara yang hendak dilaporkan.

Aga mengantongi surat kuasa dari Setnov di atas materai Rp 6.000 tertanggal 10 Desember 2015 guna melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Polda Metro Jaya. Sudirman Said dilaporkan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aga memperkarakan bukti flash disk rekaman Setnov dengan pengusaha berinisial RC dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Aga, rekaman yang disita Kejagung itu harus dibuktikan otentik atau tidak oleh saksi ahli. (Polda Metro Tolak Laporan Setya Novanto).

Saat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Aga melampirkan bukti berupa sejumlah link berita soal rekaman suara Setnov yang diputar saat sidang di MKD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement