Jumat 11 Dec 2015 17:08 WIB

Setnov Laporkan Sudirman-Maroef ke Bareskrim

Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri. Sudirman dan Maroef diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia.

"Dokumen sudah kami lengkapi dan sekarang LP-nya (laporan) sudah keluar. Selanjutnya kami serahkan ke polisi, proses hukumnya," kata Firman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Pelaporan dengan nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015 ini menyebutkan Sudirman dan Maroef atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong sebagaimana dimaksud dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Upaya pelaporan ini, kata Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya.

"Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu kami ingin meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim," ujarnya.

(Baca juga: Jaksa Agung: Kasus 'Papa Minta Saham' Sebuah Pertaruhan)

Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak Freeport. Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M. Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD. Dalam persidangan MKD, Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi telah diminta keterangannya.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto selaku teradu juga telah dimintai keterangan oleh MKD, meski tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman. Setya Novanto menolak menjawab karena menilai rekaman diperoleh secara ilegal. Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah. Sementara Riza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa MKD pada Kamis (3/12) tidak hadir. Riza diduga sedang berada di luar negeri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement