REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh terpengaruh pihak lain dalam menyelesaikan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
"Kejaksaan tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain yang juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus (pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia) tersebut," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (11/12).
Prasetyo juga menyerukan agar anak buahnya tidak terpengaruh berbagai tudingan yang mengatakan apa yang dilakukan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus 'Papa Minta Saham' penuh unsur politis. Menurutnya, tudingan-tudingan semacam itu sudah biasa diterimanya dalam menjalankan berbagai tugas.
"Kita juga dituding ada politisi dalam menangani 'papa minta saham' itu. Tapi kita sudah kenyang mendapat tudingan seperti itu dan itu tidak akan membuat kita surut," ucap Prasetyo.
Prasetyo menganggap, penyelesaian kasus rekaman 'Papa Minta Saham' tersebut merupakan tantangan untuk menjawab kepercayaan masyarakat. Maka dari itu dia menyerukan kepada anak buahnya agar lebih serius dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini adalah sebuah pertaruhan dan tantangan apakah kita mampu menjawab kepercayaan masyarakat tersebut," kata Prasetyo.