REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan, atas laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap Menteri ESDM Sudirman Said.
"Laporan ke Bareskrim, siapa saja yang melapor sudah ada SOP-nya, tiap laporan dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan tindakan pidana atau bukan," katanya usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi di Bandung, Kamis (11/12).
Menurutnya, laporan tersebut harus dilengkapi alat bukti, saksi, yang membuktikan bahwa laporan tersebut ada unsur pidananya.
Badrodin juga menyinggung pengusaha Riza Chalid yang diduga ke luar negeri, Polri belum bisa mengambil tindakan karena statusnya belum tersangka.
"Lihat statusnya dulu, kalau tersangka bisa saja dipanggil paksa dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan interpol. Kalau belum ya ngak bisa lakukan apa-apa," ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Setyo Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan pelanggaran hukum terkait beredarnya rekaman PT Freeport Indonesia.
Pihak Setyo Novanto menilai Sudirman Said melakukan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE.
Menteri ESDM mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Laporan Sudirman Said ini dengan bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil