Kamis 10 Dec 2015 23:06 WIB

Novel Baswedan: Saya Kooperatif

Red: M Akbar
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Novel Baswedan, penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu, menyatakan dalam menyelesaikan kasus tersebut, telah kooperatif.

"Saya menunjukkan, dalam pelimpahan kasus tahap dua ini kooperatif," kata Novel Baswedan, di Bengkulu, Kamis (10/12).

Setiap tahapan mengenai kasus tersebut, diikuti Novel sesuai dengan aturan yang berlaku dan setiap panggilan dirinya juga telah hadir.

"Buktinya pada pelimpahan tahap dua yang sebelumnya (3/12) yang tidak jadi dan hanya putar-putar saja itu pun saya sudah hadir," katanya.

Kemudian panggilan untuk kedua kalinya untuk proses pelimpahan tahap dua yang digelar dari pagi Kamis 10/12, Novel mengatakan dirinya kembali menunjukkan sikap kooperatif.

"Ketika ada panggilan, kemudian saya datang ke Bareskrim, dan saya mengikuti penyidik untuk datang ke Bengkulu," katanya.

Novel tetap bersikap kooperatif walapun dalam tahapan pelimpahan kasus dirinya tersebut ada beberapa hal yang diprotesnya bersama tim pengacara karena dianggap tindakan tidak profesional.

"Seperti, kami ditaruh di satu tempat yang tidak bisa ke mana-mana, ini salah satu tindakan tidak profesional," ucapnya.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu juga memastikan kliennya kooperatif dalam menyelesaikan kasus hukum yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. "Novel dan kuasa hukum pasti kooperatif sejauh memang memenuhi standar hukum acara pidana," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement