Kamis 10 Dec 2015 23:14 WIB

Jaksa Janji Dakwaan Novel Baswedan Selesai Sebelum 20 Hari

Red: M Akbar
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/11).
Foto: Antara/Meli Pratiwi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Tim penuntut umum mengatakan surat dakwaan untuk kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selesai sebelum 20 hari.

Menurut tim penuntut umum yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan di Bengkulu, Kamis, pihaknya secepatnya menyelesaikan surat dakwaan kasus Novel Baswedan. (Baca: Kejaksaan Bentuk Tim Kasus Novel Baswedan)

"Kalau penanganan pembuatan surat dakwaan biasanya dalam jangka waktu 20 hari, kita upayakan tidak lebih dari itu," kata dia.

Mengenai barang bukti, Made menyatakan, barang bukti yang menyangkut prekara tersebut sudah lengkap dan dinyatakan cukup untuk dakwaan. (Jangan lewatkan: Kejari Bengkulu Sebut Bukti Kasus Novel Baswedan Lengkap)

"Ada dua pistol, tiga hasil uji balistik dari tiga pistol serta beberapa berkas," katanya.

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, kata Made, dengan jumlah sekitar 1.500 lembar. Dari Kajari telah diteruskan ke tim jaksa penuntut umum.

Terkait tahapan penyelesaian kasus, kata dia, Novel tidak diberlakukan penahanan karena dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana kembali.

"Seluruh pimpinan KPK juga telah mengirimkan surat menjadi penjamin, begitu juga keluarga dan pengacara," ujarnya.

Kasus hukum yang menjerat penyidik KPK ini terkait dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement