REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Kepulauan Seribu menciduk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SIP (29) yang membawa shabu-shabu saat operasi cipta kondisi.
"Ditemukan satu plastik klip bening ternyata narkoba jenis shabu seberat 0,27 gram di dalam bungkus rokok pada saku celana kiri tersangka SIP," kata Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi John Weynart Hutagalung di Jakarta Kamis (10/12).
Weynart menjelaskan awalnya anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu pimpinan Ipda Erik menggelar operasi cipta kondisi di Pulau Tidung.
Petugas memeriksa seorang pria yang ditemukan shabu seberat 0,27 gram di saku celana sebelah kiri dalam bungkus rokok. Selanjutnya, polisi menginterogasi tersangka yang diketahui berstatus sebagai PNS dan menggeledah tempat tinggal tersangka.
Di rumah tersangka SIP, polisi menemukan alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik di atas televisi. Weynart menegaskan pihaknya akan berupaya menegakkan hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu.
Tersangka SIP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.