REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI- Seorang oknum PNS di lingkungan Dinas PU Kota Jambi yang menjadi bandar narkoba dibekuk anggota satuan narkoba Polda Jambi. Saat ia ditangkap ada bukti 13 paket sabu-sabu siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Kamis, mengatakan oknum PNS yang ditangkap sebagai bandar narkoba tersebut berinisial HD (33) merupakan staf keuangan pada Dinas PU Kota Jambi.
Tertangkapnya tersangka HD setelah polisi menangkap lebih dahulu teman tersangka berinisial ED status CPNS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan YN yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel.
Dari penangkapan ED dan YN kemudian polisi mengembangkan kasusnya dan terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka HD yang merupakan salah satu bandar yang menjadi target polisi.
"Atas perbuatan ketiga tersangka mereka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 (1) dan 127 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009," kata Almansyah.