Kamis 10 Dec 2015 21:17 WIB

Kapolri: Korupsi Musuh Negara yang Harus Diberantas Bersama

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan korupsi adalah musuh negara yang harus diberantas secara bersama-sama. Memberantas korupsi menurutnya, bukan hanya tugas lembaga hukum yang terkait.

"Pemberantasan korupsi kita tegakkan kembali. Tidak hanya oleh lembaga hukum tetapi juga seluruh masyarakat seluruh instansi pemerintahan termasuk juga penggiat antikorupsi," kata Badrodin di sela-sela perayaan Hari Antikorupsi di Bandung, Kamis (10/12).

Ia menuturkan, lembaga hukum berfungsi sebagai penindak dan memberantas korupsi. Namun, menurutnya, yang paling penting adalah mencegah diri dari kejahatan tersebut. Caranya, menurut Kapolri dengan meningkatkan kesadaran bahaya korupsi, bahkan dari lingkungan terkecil seperti di rumah.

Di kesempatan itu, Kapolri juga menanggapi desakan agar Polri ikut menyelidiki skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Menurut dia, pengusaha Muhammad Riza Chalid tidak bisa dipanggil paksa dalam kasus ‘papa minta saham’, karena yang bersangkutan bukanlah tersangka dalam kasus tersebut.

Penegasan Kapolri sekaligus menjawab pernyataan Wapres JK yang menyebut status Riza Chalid bisa ditingkatkan menjadi buronan, karena enggan diperiksa MKD. “Lihat statusnya dulu dong, kalau tersangka bisa saja dipanggil paksa dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan Interpol. Kalau belum ya nggak bisa lakukan apa-apa,” kata Kapolri.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Anton Charliyan menilai perkara 'Papa Minta Saham' merupakan delik aduan. Sehingga harus ada pihak yang dirugikan melaporkan kepada Kepolisian.

(Baca Juga: Ini yang Buat Polri Bingung Tangani Perkara 'Papa Minta Saham')

"Jadi masalah rekaman 'Papa Minta Saham' itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya?" katanya, Kamis (10/12). Jika perkara 'Papa Minta Saham' diterapkan pasal percobaan pemufakatan jahat seperti dalam KUHP, ia pun mengaku tak terlalu yakin. Alasannya, selama ini, penyidik hanya menerapkan pasal tersebut pada kasus makar.

(Baca Juga: MKD Belum Tentukan Panggil Riza Chalid)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement