Kamis 10 Dec 2015 16:04 WIB

Pukat UGM: Akhir Kasus Setya Novanto Makin tak Jelas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar
Foto: Antara/David Muharmansyah
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) mempertanyakan akhir kasus etik Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Direktur PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus etik Setya Novanto dengan Freeport kini melebar kemana-mana dan tidak jelas akhirnya.

Setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kembali mempertanyakan keabsahan dengan uji forensik barang bukti rekaman, dengan meminta rekaman asli ke Kejaksaan. Kini Setya Novanto malah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

"Komposisi akhir kasus Setya Novanto ini mau diapain," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (10/12).

(Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim)

Terkait langkah MKD yang meminta bukti rekaman asli ke Kejaksaan menurut dia, seharusnya MKD tidak lagi berkutat di masalah keabsahan rekaman. Karena permasalahan etik Setya Novanto seharusnya sudah bisa dilihat ketika ia bersama seorang pengusaha bertemu Direktur PT. Freeport.

"Kenapa bertemu Freeport, apalagi bawa seorang pengusaha. Itu untuk kepentingan negara atau kepentingan pribadi," ujarnya.

Menurutnya, kalau tidak sesuai dengan fungsi DPR, tentu itu saja sudah cukup jelas kalau ada pelanggaran etik disana. Sedangkan terkait pelaporan Setya Novanto terhadap Sudirman Said ke Polisi, menurut dia kalau itu silahkan saja.

Ia pun menegaskan kasus korupsi di PT Freeport yang melibatkan pejabat negara juga perlu dibongkar secara pidana, agar terbuka semua permasalahan Freeport selama ini.

(Baca juga: Kasus Setya Novanto, Budayawan: Jokowi Jalankan Politik 'Jawa')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement